Peraturan dan Regulasi UU No 36
Telekomunikasi
Pengertian Umum
Dalam Undang-undang ini, terdapat 17
(tujuh belas) pengertian umum yang digunakan sebagai acuan dalam memaknai dan
memahami seluruh ketentuan batang tubuh Undang- undang Telekomunikasi.
· Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
· Alat telekomunikasi adalah setiap
alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
· Perangkat telekomunikasi adalah
sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi. ;
· Sarana dan prasarana
telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung
berfungsinya telekomunikasi;
· Pemancar radio alat telekomunikasi
yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
· Jaringan telekomunikasi adalah
rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
· Jasa telekomunikasi adalah layanan
telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan
jaringan telekomunikasi;
· Penyelenggara telekomunikasi
adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi; perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta, Instansi
Pemerintah dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara;
· Pelanggan adalah pengguna dan
pemakai; perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
· Pemakai adalah perseorangan, badan
hukum, instansi pemerintah yang menggunakan telekomunikasi dan atau yang tidak
berdasarkan kontrak;
· Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Landasan filosofis
Ada lima landasan filosofis yang
dijadikan dasar pembenar pengaturan kembali telekomunikasi di Indonesia yaitu:
Pertama, bahwa tujuan pembangunan nasional
adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi
mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh peraturan dan kesatuan bangsa,
memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarabangsa.
Ketiga, bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelengaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi.
Keempat, bahwa segala sesuatu yang
berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan
kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Kelima, bahwa sehubungan dengan
hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti
Azas Penyelenggaraan Telekomunikasi
Telekomunikasi diselenggarakan
berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan,
kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri.
Dalam menyelenggarakan
telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional
dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas kepastian hukum,
dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan,
kemitraan, dan etika.
Asas manfaat berarti bahwa
pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih
berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana
penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun
sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan
masyarakat lahir dan batin.
Asas adil dan merata adalah bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama
kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh
masyarakat secara adil dan merata.
Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan
telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada
peraturan perundang-undangan yang menjami kepastian hukum dan memberikan
perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi,
maupun kepada pengguna telekomunikasi.
Asas kepercayaan pada diri sendiri,
dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional
secara efisien serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat
meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa
dalam menghadapi persaingan global.
Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan
sinergi, dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Asas keamanan dimaksudkan agar
penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam
perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya.
Asas etika dimaksudkan agar dalam
penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat
profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.
Tujuan Penyelenggaraan
Telekomunikasi
Telekomunikasi diselenggarakan
dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain,
melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan
telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor
telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan
regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi
pengusaha kecil dan menengah.
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam
Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.
Implementasi dan Peranserta Masyarakat dalam Menyelenggarakan RUU Telekomunikasi
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam posisi yang demikian, pelaksanaan pembinaan telekomunikasi yang dilakukan Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga seperti ini keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga masih akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sanksi Administratif
Pengenaan sanksi adminsitrasi dalam
ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan
pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Keduabelas alasan yang dapat
dikenai sanksi administratif itu adalah terhadap:
1. setiap penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak memberikan
kontribusi dalam pelayanan;
2. penyelenggara telekomunikasi tidak
memberikan catatan atau rekaman yang diperlukan pengguna;
3. penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang tidak menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi
lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunkasi;
4. penyelenggara telekomunikasi yang
melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan
dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum;
5. penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang tidak menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh
penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya;
6. penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak membayar
biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosesntase
pendapatan;
7. penyelenggara telekomunikasi khusus
untuk keperluan sendiri dan keperluan pertahanan keamanan negara yang
menyambungkan telekomunikasinya ke jaringan penyelenggara telekomunikasi
lainnya;
8. penyelenggara telekomunikasi khusus
untuk keperluan penyiaran yang menyambungkan telekomunikasinya ke penyelenggara
telekomunikasi lainnya tetapi tidak digunakan untuk keperluan penyiaran.
9. pengguna spektrum frekuensi radio
dan orbit satelit yang tidak mendapat izin dari Pemerintah;
10. pengguna spektrum frekuensi radio
dan orbit satelit yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan yang saling mengganggu.
11. Pengguna spektrum frekuensi radio
yang tidak membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarannya didasarkan atas
penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi;
12. Pengguna orbit satelit yang tidak membayar biaya hak
penggunaan orbit satelit.
Pelanggaran- Pelanggaran di Telekomunikasi
1.
Pornografi,
perjudian, penipuan, tayangan kekerasan
Berbagai
peralatan TIK seperti TV, internet, banyak menayangkan dan menampilakan
tindakan-tindakan pornografi, perjudian, penipuan, dan tayangan kekerasan yang
dengan cepat ditiru para penikmatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar