HAK CIPTA
Undang-undang No. 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab,
antara lain:
Bab
I
: Ketentuan Umum
Bab
II
: Lingkup Hak Cipta
Bab III
: Masa Berlaku Hak Cipta
Bab
IV :
Pendaftaran Ciptaan
Bab
V :
Lisensi
Bab
VI
: Dewan Hak Cipta
Bab
VII : Hak Terkait
Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta
Bab IX : Biaya
Bab X : Penyelesaian
Sengketa
Bab
XI
: Penetapan Sementara Pengadilan
Bab XII :
Penyidikan
Bab XIII : Ketentuan
Pidana
Bab XIV : Ketentuan Peralihan
Bab XV : Ketentuan Penutup
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya
Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pem bacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan
jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah
orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang
diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak
atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak
atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga
Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi,
pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik,
drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah
orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab
untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari
suatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah
organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan
penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau
tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan
pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan
Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen
yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembata san menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda
bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh
Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya
atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali
jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum
diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya
atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali
jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Bagian
Kedua
Pencipta
Pasal 5
Pencipta
Pasal 5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya,
yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar
dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam
Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya,
pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan
siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah
tersebut.
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri
yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah
orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau
dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang
yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian
Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan
dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak
Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan
dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan
pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal
dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum
tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian
Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
(1) Negara memegang Hak Cipta atas
karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas
folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita,
hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian,
kaligrafi, dan karya seni lainnya.
(3) Untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara
Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam
masalah tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Jika suatu Ciptaan tidak
diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak
Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(2) Jika suatu Ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya
tertera nama samaran Penciptanya, penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan
tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(3) Jika suatu Ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau penerbitnya, Negara
memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan
yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,
yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak
Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak
atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata,
yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bagian
Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama
Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan
peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri
atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain
untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain,
baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain,
baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk
tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan
yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain
Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses
yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan,
dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan
berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti
Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu
Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan,
ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar
pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta
untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut
di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta
yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia
dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan
tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk
melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang
Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra
selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu
belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak
di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya
buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah
Negara Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah
Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b dan huruf c disertai pemberian
imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan
Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang
bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan
keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar
pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio,
televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada
Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
(2) Lembaga Penyiaran yang
mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan
Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan
bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan
imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Bagian
Keenam
Hak Cipta atas Potret
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
(1) Untuk memperbanyak atau
mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih
dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar
2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang
dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam
potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari
setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam pasal ini hanya
berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari
orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak
boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang
dipotret, apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar
dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang
yang dipotret sudah meninggal dunia.
Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan
untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum
walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang
berkepentingan.
Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan
proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat
diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta
dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat
dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta
untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan
Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
Bagian
Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
Hak Moral
Pasal 24
(1) Pencipta atau ahli warisnya
berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam
Ciptaannya.
(2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubah
walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan
persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta
telah meninggal dunia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan,
pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
(4) Pencipta tetap berhak mengadakan
perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 25
(1) Informasi elektronik tentang
informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
(2) Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan
tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak
diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
(2) Hak Cipta yang dijual untuk
seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang
sama.
(3) Dalam hal timbul sengketa antara
beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan
kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
Bagian
Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai
pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat
tidak berfungsi.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan
sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical
disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana
diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil
karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan
bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta
berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya
tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat
(1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang
dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa
batas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3)
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali
diketahui umum.
(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang
dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Pasal 32
(1) Jangka waktu berlakunya Hak
Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal
Pengumuman bagian yang terakhir.
(2) Dalam menentukan jangka waktu
berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih,
demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak
bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing
dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
Pasal 33
Jangka waktu perlindungan bagi hak
Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3)
berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang
bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran
Penciptanya.
Pasal 34
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas
jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan,
penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi:
a. selama 50 (lima puluh) tahun;
a. selama 50 (lima puluh) tahun;
b. selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia
dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut
diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal
dunia.
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal
menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut
dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh
untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan
dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftar an
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan
Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak
mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari
Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar
Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh
Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada
Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa
Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling
lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara
lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat
dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang
syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau
suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan,
Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang
membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap
telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan
lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap
menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang
atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran
Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya
diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada
penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau
dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak
tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta
dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau
perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum
Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum
Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang
mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau
perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu
pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang
atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB V
LISENSI
Pasal 45
LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak
memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain,
lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi
diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain,
pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai
dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima
Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib
dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi
profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh
melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang
memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian
Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mem punyai akibat
hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat
Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib
menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB VI
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 48
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 48
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam
memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk
Dewan Hak Cipta.
(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta
terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat
yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada anggaran belanja
departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
BAB VII
HAK TERKAIT
Pasal 49
HAK TERKAIT
Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif
untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar
pertunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara memiliki
hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman
bunyi.
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak
eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya
melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik
lain.
Pasal 50
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan
ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama
20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu
perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 1 Januari
tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai
dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai
direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
Pasal 51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal
5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan
huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27,
Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41,
Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 , Pasal
52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal
60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal
69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 berlaku mutatis
mutandis terhadap Hak Terkait.
BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal 52
PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal 52
Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 53
Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan
dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu
menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.
BAB IX
BIAYA
Pasal 54
BIAYA
Pasal 54
(1) Untuk setiap pengajuan
Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak
Cipta, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pencatatan perjanjian
Lisensi, pencatatan Lisensi wajib, serta lain-lain yang ditentukan dalam
Undang- undang ini dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan
persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang
berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 55
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain
tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa
persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.
Pasal 56
(1) Pemegang Hak Cipta berhak
mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak
Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil
Perbanyakan Ciptaan itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak
memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau
sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan
ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak
Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan
akhir dan untuk mencegah kerugian yan g lebih besar pada pihak yang haknya
dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan
Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 57
Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan
itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan
tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang
berkaitan dengan kegiatan komersial.
Pasal 58
Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan
gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 59
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan
Pasal 58 wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung
sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.
Pasal 60
(1) Gugatan atas pelanggaran Hak
Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
(2) Panitera mendaftarkan gugatan
tersebut pada ayat (1) pada tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3) Panitera menyampaikan gugatan
kepada Ketua Pengadilan Ni aga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah
gugatan didaftarkan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan
dan menetapkan hari sidang.
(5) Sidang pemeriksaan atas gugatan
dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan
didaftarkan.
Pasal 61
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan
oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(2) Putusan atas gugatan harus
diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan
dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua
Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang
mendasari putusa n tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan
apabila diminta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan
tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(4) Isi putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para
pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.
Pasal 62
(1) Terhadap putusan Pengadilan
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Permohonan kasasi sebagaima na
dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah
tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para
pihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan
tersebut.
(3) Panitera mendaftar permohonan
kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon
kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan
tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
Pasal 63
(1) Pemohon kasasi wa jib
menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari
sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (2).
(2) Panitera wajib mengirimkan
permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima
oleh panitera.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan
kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah
tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi
paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(4) Panitera wajib mengirimkan
berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14
(empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Pasal 64
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari
berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari
setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas
permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi
harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka
untuk umum.
(5) Panitera Mahkamah Agung wajib
menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari
setelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(6) Juru sita wajib menyampaikan
salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi
dan termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima
oleh panitera.
Pasal 65
Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 dan Pasal 56, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut
melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 66
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan
tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.
BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67
Atas permintaan pihak yang merasa
dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan dengan segera dan
efektif untuk:
a. mencegah berlanjutnya pelanggaran
Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta
atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b. menyimpan bukti yang berkaitan
dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari
terjadinya penghilangan barang bukti;
c. meminta kepada pihak yang merasa
dirugikan, untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang
berhak atas Hak Cipta atau Hak Terkait, dan hak Pemohon tersebut memang sedang
dilanggar.
Pasal 68
Dalam hal penetapan s ementara pengadilan tersebut telah
dilakukan, para pihak harus segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak
untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.
Pasal 69
(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga
telah menerbitkan penetapan sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus
memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penetapan sementara pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 70
Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa
dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan
sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan sementara
tersebut.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 71
PENYIDIKAN
Pasal 71
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak
Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas
kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak
Cipta;
b. melakukan pemeriksaan terhadap
pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan dari pihak
atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas
pembukuan , pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di
bidang Hak Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat
tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen
lain;
f. melakukan penyitaan bersama-sama
dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat
dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan
g. meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil
penyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing
paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
Pasal 73
(1) Ciptaan atau barang yang
merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk
dimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk
tidak dimusnahkan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan
perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya
Undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 75
Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan
terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang masih berlaku
pada saat diundangkannya undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku untuk
selama sisa jangka waktu perlindungannya.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Undang-undang ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. semua Ciptaan bukan warga negara
Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang
diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;
c. semua Ciptaan bukan warga negara
Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan
ketentuan:
(i) negaranya mempunyai perjanjian
bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia;
atau
(ii) negaranya dan Negara Republik
Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama
mengenai perlindungan Hak Cipta.
Pasal 77
Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Undang-undang
ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
.
Pengertian Hak Cipta
Undang
undang Hak Cipta telah banyak mengalami perubahan, pertama dibuat undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta dan telah diubah dengan undang-undang
Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun
1997, dan kini undang-undang tersebut telah diubah menjadi undang-undang Nomor
19 Tahun 2002.
Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002 hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Berdasarkan
Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta unsur- unsur penting yang terkandung dalam rumusan
pengertian hak cipta, yaitu :
v
Hak ekonomi yaitu hak yang dapat dipindahkan
atau dialihkan kepada pihak lain;
v
Hak moral yaitu hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran)
yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan. seperti mengumumkan karyanya, menetapkan
judulnya, mencantumkan nama sebenarnya atau nama samarannya dan mempertahankan
keutuhan atau integritas ceritanya
v
Hak Eksklusif yaitu hanya pemegang hak ciptalah yang bebas
melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
PENGERTIAN
HAK CIPTA SECARA UMUM
1. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2. Pencipta adalah : Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
3.Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Pemegang Hak Cipta, adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang
yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak
tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut.
5. Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta adalah
Pelaku, Produsen Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran yaitu :
Pelaku; adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan,
memerankan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan
atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni
lainnya
1. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2. Pencipta adalah : Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
3.Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Pemegang Hak Cipta, adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang
yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak
tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut.
5. Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta adalah
Pelaku, Produsen Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran yaitu :
Pelaku; adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan,
memerankan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan
atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni
lainnya
UNSUR-UNSUR UTAMA HAK CIPTA
1.
"KEASLIAN karya cipta intelektual" yang menunjukan telah diberikan
kretifitas pencipta. Yang dilindungi adalah ide yang telah berwujud dan asli.
·
Keaslian berhubungan erat dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan
(Asli: adalah benar perwujudan karya pencipta; Berwujud: ide telah diturunkan
dalam bentuk tertentu). Jiplakan/plagiasi: peniruan atas suatu karya cipta lain
yang telah diwujudkan.
·
Karya
cipta memiliki hak cipta jika diwujudkan dalam bentuk
material tertentu.
Hak
cipta merupakan hak khusus sehingga perbanyakan/pengumuman karya cipta yang
dilekati hak cipta perlu izin dari pemegang hak cipta.
2. Karya-karya di bidang “ilmu pengetahuan,
seni dan sastra”, seperti:
Buku, program komputer,
pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya
tulis lainnya;
Ceramah, kuliah,pidato dan
ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Ciptaan lagu atau musik dengan
atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
Drama, tari (koreografi,
pewayangan, pantomim);
Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni terapan yang berupa
seni kerajinan tangan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Landasan yang mengantur
Undang-undang Hak Cipta:
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun
1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun
1982 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Masa waktu perlindungan Hak Cipta
menurut ketentuan Undang-undang Hak Cipta, seperti:
- Hak Cipta atas folklore, hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi serta karya seni lainnya yang dipegang oleh Negara berlaku tanpa batas waktu.
- Hak Cipta atas Program Komputer, sinematografi, fotografi, database, perwajahan karya tulis hasil pengalihwujudan yang berlaku 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan atau diterbitkan.
- Hak Cipta atas Potret seseorang yang berlaku hingga 10 (sepuluh) tahun sejak orang yang dipotret meninggal dunia.
- Hak Terkait bagi pelaku berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau audiovisual.
- Hak Terkait bagi Produser Rekaman Suara berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut selesai direkam.
- Hak Terkait bagi Lembaga Penyiaran berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak siaran tersebut pertama kali disiarkan.
- Hak Moral berlaku tanpa batas waktu.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI INDONESIA
Perlindungan Hak Cipta di
Indonesia telah dimulai dari zaman Hindia Belanda dengan
berlakunya Auteurswet 1912.
Sejalan dengan berlakunya Undang-undang
Dasar tahun 1945, hingga
terbitnya Undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang diubah dengan
Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang berlaku sekarang.
Terkait dengan pelaksanaan
perlindungan
Hak Cipta secara internasional dikenal Konvensi Berne tentang
Perlindungan
Karya Artistik dan Sastra tahun
1886 dimana pada tahun 1931 ketika masih di bawah
nama Hindia Belanda, Indonesia
menjadi salah satu anggota.
. Salah satu
peristiwa penting terjadi pada tanggal 19 Pebruari 1959 di bawah pemerintahan
PM Djuanda, dimana Indonesia pernah keluar dari Konvensi tersebut untuk
memfasilitasi para intelektual Indonesia untuk dapat mengalih bahasakan ciptaan
dan literatur asing untuk dapat dipergunakan memajukan pendidikan bangsa tanpa
harus membayar royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak
Ciptanya. Indonesia secara resmi
telah meratifikasi beberapa konvensi internasional di
bidang Hak Cipta seperti Berne
Convention dengan Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun
1997 serta WIPO Copyright
Treaty dengan Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997.
Pasal 1 angka (1) Undang-undang
Hak Cipta menggariskan Hak Cipta merupakan hak
Eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya, yang
timbul secara otomatis (deklaratif) setelah suatu Ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Perlindungan Hak Cipta, Indonesia Terburuk di Asia
Indonesia memiliki
catatan terburuk dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI). Sebuah survei
yang dilakukan kepada para pada pelaku bisnis asing menunjukkan Indonesia
berada di daftar teratas negara paling buruk dalam perlindungan HKI untuk
tingkat Asia.
Indonesia dinilai telah meloloskan undang-undang baru yang akan meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual, tetapi aturan-aturan tidak ditegakkan secara efektif sama sekali, dan tingkat pembajakan di Indonesia masih termasuk yang tertinggi di dunia.
Indonesia diberi skor nilai terburuk 8,5 dari maksimum 10 poin dibandingkan dengan 11 negara Asia lainnya dalam survei PERC dari 1.285 manajer asing yang diselenggarakan antara Juni dan pertengahan Agustus. Nol adalah skor yang terbaik.
Singapura memimpin daftar negara paling menghargai hak kekayaan intelektual dengan skor nilai 1,5, diikuti oleh Jepang (2,1), Hong Kong (2,8), Taiwan (3,8) dan Korea Selatan (4,1). Di ujung lain dari skala, Vietnam kedua terburuk di 8,4, China mencetak 7,9, Filipina 6,84, India 6,5, Thailand 6,17, dan Malaysia 5,8.
Peringkat mencerminkan sebagian besar penelitian oleh industri perangkat lunak global, yang adalah khawatir dengan ketersediaan mudah film bajakan dan software di kota-kota Asia meskipun pemerintah berjanji untuk mengambil tindakan keras.
Indonesia dinilai telah meloloskan undang-undang baru yang akan meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual, tetapi aturan-aturan tidak ditegakkan secara efektif sama sekali, dan tingkat pembajakan di Indonesia masih termasuk yang tertinggi di dunia.
Indonesia diberi skor nilai terburuk 8,5 dari maksimum 10 poin dibandingkan dengan 11 negara Asia lainnya dalam survei PERC dari 1.285 manajer asing yang diselenggarakan antara Juni dan pertengahan Agustus. Nol adalah skor yang terbaik.
Singapura memimpin daftar negara paling menghargai hak kekayaan intelektual dengan skor nilai 1,5, diikuti oleh Jepang (2,1), Hong Kong (2,8), Taiwan (3,8) dan Korea Selatan (4,1). Di ujung lain dari skala, Vietnam kedua terburuk di 8,4, China mencetak 7,9, Filipina 6,84, India 6,5, Thailand 6,17, dan Malaysia 5,8.
Peringkat mencerminkan sebagian besar penelitian oleh industri perangkat lunak global, yang adalah khawatir dengan ketersediaan mudah film bajakan dan software di kota-kota Asia meskipun pemerintah berjanji untuk mengambil tindakan keras.
PERLINDUNGAN
HAK CIPTA DALAM CYBER.
Terus berkembangnya pemanfaatan teknologi internet untuk
berbagai kegiatan konvensional sehari-hari telah membuka jalan bagi 'kebebasan
cyber'. Baik untuk kegiatan bisnis maupun dalam kegiatan awam sehari-hari,
segala sesuatu yang terjadi dalam dunia cyber dapat dilakukan dengan mudah,
bebas, canggih, cepat, efisien. Tak perlu lagi bertemu muka secara langsung.
Semua ini tentu akan menimbulkan masalah apabila tidak atau belum secara utuh
diatur oleh hukum.
Penyalah gunaan komputer baik sebagai subyek, obyek, alat
atau sebagai simbol kiranya telah menjadi suatu momok tersendiri bagi keamanan
lalu lintas hubungan antara pemakai jasa internet.
Departemen Komunikasi dan
Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi
dalam memanfaatkan sistem komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan
istilah kejahatan di "dunia maya".
Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya
dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan
DPR-RI.terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam
tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen
Komunikasi dan Informasi RI).
Kejahatan itu
meliputi, pelanggaran
isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran
bentuk lain. Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran
hak cipta..
kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce)
dalam bentuk, penipuan online, penipuan pemasaran berjenjang online dan
penipuan kartu kredit, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak
diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada
respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang
tidak tersedia.
Pada akhirnya yang diperlukan adalah peningkatan faktor keamanan cyber yang dapat datang dari penyedia jasa dan informasi, serta terutama sekali harus datang dari kesiapan hukum dan penegakkannya.
Pada akhirnya yang diperlukan adalah peningkatan faktor keamanan cyber yang dapat datang dari penyedia jasa dan informasi, serta terutama sekali harus datang dari kesiapan hukum dan penegakkannya.
Dengan adanya UU ITE kita mendapatkan perlindungan baik hak
cipta maupun hak keamanan yang dapat memberikan ketenangan dalam transaksi di
dunia maya/cyber.
Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital
Perlindungan
Hak Cipta dalam Era Digital adalah
menyediakan hak cipta yang akan digunakan oleh publik agar
dapat menyelesaikan konflik hukum hak cipta di era digital.
perkembangan teknologi baru telah menimbulkan konsep baru seperti program
komputer, database komputer, layout komputer, berbagai bekerja pada web,
dan lain-lain sehingga sangat perlu untuk tahu lebih banyak tentang hak cipta
yang berkaitan dengan komputer program/software, database komputer
pekerjaan yang berkaitan dengan komputer dapat dilindungi di bawah hak cipta
hukum. beberapa Prinsip dasar penyusunan; database harus diberi perlindungan
hak cipta bahkan jika mereka adalah kompilasi karya non-asli karena mereka
adalah hasil dari keterampilan dan tenaga kerja dipekerjakan oleh penulis dalam
menciptakan sesuatu, database artikel tentang Hak cipta 'India Kekayaan
Intelektual Hukum' harus diberikan karena ini adalah pekerjaan yang adalah
Hasil tenaga kerja, keterampilan dan modal bekerja dan penilaian dikeluarkan
dalam memilih dan menyusun artikel oleh pencipta database. Dan dengan demikian,
banyak negara telah database diperlakukan sebagai karya sastra dan perlindungan
hak cipta telah dikeluarkan untuk database, asalkan, mereka original.
Database telah diberikan perlindungan
di bawah Undang-Undang Hak Cipta yang berbeda di bawah karya sastra. Di
India, database telah diperlakukan sebagai sastra bekerja. Menurut Pasal 2 dari
Undang-Undang Hak Cipta, 1957:
'karya sastra' "termasuk program komputer, meja dan kompilasi termasuk
database komputer. "
Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)
WIPO adalah organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Wipo merupakan satuan dari beberapa
organisasi-organisasi individu seperti Majelis Uni Paris, dan Biro
internasional Bern dan lain-lain yang kemudian
bernama t 'Biro Internationaux Reunis Pour La Protection de La Propriete
Intellectuelle dikenal sebagai. WIPO BIRPI kegiatan
empat macam: pendaftaran, promosi lintas-pemerintah kerjasama dalam administrasi hak
kekayaan intelektual, Pada tahun 1996,
negara-negara anggota menemukannya diperlukan untuk membentuk suatu perjanjian
internasional untuk menangani perlindungan hak cipta evolvement baru teknologi.
Adapula perjanjian hak cipta WIPO adalah Diadopsi oleh Konferensi Diplomatik di
Jenewa pada tanggal 20 Desember 1996.
Perjanjian ini merupakan kesepakatan khusus dalam Pasal 2 dari Konvensi Bern.
Hal ini terkait dengan teknologi digital dan Internet. Perjanjian hak cipta WIPO
adalah khusus perjanjian antara negara-negara anggota untuk penulis memberikan
hak lebih luas dari pada yang diberikan oleh Konvensi Bern. Pasal 4 dari
perjanjian mengatur bahwa, Program
komputer dilindungi sebagai karya sastra dalam arti Pasal 2 Konvensi Bern. Perlindungan
tersebut berlaku untuk program komputer,apa pun mungkin modus atau bentuk
ekspresi mereka. 5 Artikel menyatakan lebih lanjut bahwa kompilasi data atau
materi lain, dalam bentuk apapun, yang dengan alasan oleh seleksi atau
penyusunan isinya merupakan ciptaan intelektual, dilindungi sebagai tersebut.
Perlindungan ini tidak mencakup data atau bahan itu sendiri dan tanpa
mengurangi aspek hak cipta pada data atau bahan yang terkandung dalam kompilasi
"WIPO perjanjian Hak Cipta. secara umum mencakup semua jenis komputer
program dan bukan hanya object code atau kode sumber program komputer
PEMBATASAN HAK
CIPTA
PEMBATASAN HAK CIPTA
UNTUK PROGRAM KOMPUTER
Pembatasan Hak Cipta untuk program komputer Close Source
berdasarkan UUHC pasal 14 huruf g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan
suatu program komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri. Karena seorang pembeli hanya memiliki hak
sebatas untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari program komputer untuk
kepentingannya sendiri tanpa batas waktu, sehingga jika kemudian pembeli
program komputer menggandakan kembali atau menyewakan program komputer tersebut
untuk tujuan komersil itu tidak dibenarkan.
Istilah “pembatasan-pembatasan” dalam pasal 2 ini, menunjuk pada
pengaturan hukum mengenai:
·
HAL-HAL
YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA.
,
dengan syarat sumbernyaharus disebut atau dicantumkan, adalah :
1. Penggunaan ciptaan pihak lain
untuk keperluan pendidikan, penelitian,penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatumasalah dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar bagipencipta
;2. Pengambilan ciptaan pihak lain
baik seluruhnya maupun sebagian gunakeperluan
pembelaan didalam dan diluar pengadilan;
3. Pengambilan ciptaan pihak lain
baik seluruhnya maupun sebagian gunakeperluan
:a. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan
ilmupengetahuan;b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran
denganketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
4. Perbanyakan suatu ciptaan bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalamhuruf braile guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifatkomersial;
5. Perbanyakan suatu ciptaan selain
program komputer, secara terbatas dengancara atau alat apapaun atau proses yang
serupa dengan perpustakaan umum,lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan
pusat dokumentasi yang nonkomersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
6. Perubahan yang dilakukan atas
karya arsitektur seperti ciptaan bangunanberdasarkan pertimbangan pelaksanaan
teknis;
7. Pembuatan salinan cadangan suatu
program komputer oleh pemilik program komputer yang dilkukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002
menentukan BENTUK Perbuatan Pelanggaran Hak Cipta dibagi tiga kelompok, yakni:
1. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijak-sanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan dan ketertiban umum;
2. Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan vcd bajakan;
3. Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
undang-undang hak cipta tidak
memperboleh perbuatan untuk melakukan
pelanggaran HAK CIPTA, karena tiga hal, yakni:
merugikan
pencipta/pemegang hak cipta, misalnya mem-foto kopi sebagian atau selurulnya
ciptaan orang lain kemudian dijual/belikan kepada masyarakat luas
2. merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan atau
3. bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) pomo
2. merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan atau
3. bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) pomo
pembatasan
oleh kebebasan penggunaan hak cipta tidak boleh
dilanggar oleh pencipta dan pemegang izin hak cipta, maka pencipta akan
memperoleh sanksi hukum.
Adapun pembatasan penggunaan hak cipta yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dapat dibagi dalam tiga hal:
Adapun pembatasan penggunaan hak cipta yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dapat dibagi dalam tiga hal:
1.
Pertama kesusilaan dan ketertiban umum.
Contoh hak cipta yang melanggar kesusilaan
adalah penggunaan hak untuk mengumumkan atau memper-banyak kalender bergambar
wanita/pria telanjang, kebebasan seks atau pomografi, sedangkan termasuk
melanggar ketertiban umum adalah memperbanyak dan menyebarkan buku yang berisi
ajaran yang membolehkan wanita bersuami lebih dari satu (poliandri).
2. Kedua,
fungsi sosial hak cipta Kebebasan penggunaan hak cipta tidak boleh
meniadakan/mengurangi fungsi sosial dari pada hak cipta. Fungsi sosial hak
cipta adalah memberi kesempatan kepada masyarakat luas untuk memanfaatkan
ciptaan itu guna kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, bahan pemecahan
masalah, pembela-an perkara di pengadilan, bahan ceramah dengan menyebutkan
sumbernya secara lengkap.
3. Ketiga,
pemberian lisensi wajib. Kebebasan penggunaan hak cipta tidak boleh meniadakan
kewenangan dari negara untuk mewajibkan pencipta/pemegang hak cipta memberikan
lisensi (compulsory licensing) kepada pihak lain untuk menerjemahkan atau
memperbanyak hasil ciptaannya dengan imbalan yang wajar. Pemberian lisensi
wajib didasarkan pada pertimbangan tertentu, yakni bila negara meman-dang perlu
atau menilai suatu ciptaan sangat penting artinya bagi kehidupan masyarakat dan
negara, misalnya untuk tujuan pendidikan, pengajaran, ilmu pengetahuan,
penelitian, pertahanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat yang membutuhkan
pemakaian ciptaan tersebut.
Faktor-faktor yang mempengaruhi warga
masyarakat untuk melanggar HKI menurut Parlugutan Lubis antara lain adalah
1. pelanggaran HKI dilakukan untuk mengambil jalan pintas guna mendapatkan keun-tungan yang sebesar-besarnya dari pelanggaran tersebut
2. para pelanggar menganggap bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan selama ini terlalu ringan bahkan tidak ada tindakan preventif maupun represif yang dilakukan oleh para penegak hokum
3. ada sebagian warga masyarakat sebagai pencipta yang bangga apabila hasil karyanya ditiru oleh orang lain, namun hal ini sudah mulai hilang berkat adanya peningkatan kesadaran hukum terhadap HKI
4. dengan melakukan pelanggaran, pajak atas produk hasil pelanggaran tersebut tidak perlu dibayar kepada pemerintah; dan
5. masyarakat tidak memperhatikan apakah barang yang dibeli tersebut asli atau palsu (aspal),
Di bidang sosial budaya,
misalnya dampak semakin maraknya
pelanggaran hak cipta akan menimbulkan sikap dan pandangan bahwa pembajakan
sudah merupakan hal yang biasa dalam kehidupan masyarakat dan tidak lagi
merupakan tindakan melanggar undang-undang (wet delicten).
BENTUK-BENTUK
PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE
pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta, yaitu
apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama,Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan
terhadap salah satu program komputer, Konsep UUHC kita tidak memberikan
perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang
mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
- Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
- Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
- Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
- Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Menurut
Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
- Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
- Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
- Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
- Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan..
pelanggaran sebuah karya ciptaan terjadi
apabila :
v
Terjadi
Pengeksploitasian (pengumuman, penggandaan dan pengedaran) untuk kepentingan
komersial sebuah karya cipta tanpa terlebih dahulu meminta izin atau mendapatkan
Lisensi dari penciptanya / atau ahli warisnya. Termasuk didalamnya tindakan
penjiplakan Peniadaan nama pencipta pada ciptaannya.
v
Penggantian
atau perubahan nama pencipta pada ciptaannya yang dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik hak ciptanya.
v
Penggantian
atau perubahan judul sebuah ciptaan tanpa persetujuan dari penciptanya /atau
ahli warisnya.
Penindakan dan pemulihan(SANKI-SANKSI) diatur dalam UU No. 19 Tahun
2002 pelanggaran hak cipta melalui
penegakan hukum
·
secara perdata berupa gugatan, ganti kerugian,
penghentian perbuatan pelanggaran, penyitaan barang hasil pelanggaran untuk
dimusnahkan
·
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak
Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang
lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
·
Pidana berupa tuntutan, pidana penjara maksimal
7 tahun penjara pidana denda maksimum sebesar Rp. 5 miliar, perampasan barang
yang digunakan melakukan kejahatan untuk dimusnahkan.
·
pada
ayat (3) nya menyangkut program computer dipidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan / atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Dari ketentuan Pasal 72 tersebut, ada dua golongan pelaku
pelanggaran hak cipta yang dapat diancam dengan sanksi pidana.
Pertama,
pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum yang dengan sengaja
melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang. Termasuk pelaku
utama ini adalah penerbit, pembajak, penjiplak dan pencetak.
Kedua,
pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang menyiarkan, memamerkan atau menjual
kepada umum setiap ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar
larangan undang-undang hak cipta.
Faktor Penyebab Kesadaran Akan Hak Cipta Rendah
beberapa faktor, yaitu:
1. Masih rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh pemerintah sehingga peneliti tidak terdorong untuk menghasilkan karya ilmiah yang inovatif.
2. Kurang anggaran pemerintah terhadap bidang riset dan teknologi sehingga menghasilkan lingkungan yang tidak kondusif untuk menghasilkan SDM dengan kualitas keilmuan yang memadai.
3. Pos pengeluaran dan biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri bagi orang yang akan mengurus hak paten.
beberapa faktor, yaitu:
1. Masih rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh pemerintah sehingga peneliti tidak terdorong untuk menghasilkan karya ilmiah yang inovatif.
2. Kurang anggaran pemerintah terhadap bidang riset dan teknologi sehingga menghasilkan lingkungan yang tidak kondusif untuk menghasilkan SDM dengan kualitas keilmuan yang memadai.
3. Pos pengeluaran dan biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri bagi orang yang akan mengurus hak paten.
CIPTAAN yang tidak ada Perlindungan Hak Cipta
(Pasal 13 UU Hak
Cipta)
a. hasil rapat terbuka lembaga
lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato
pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau
penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis
lainnya.
Pengalihan
hak (UU 19/2002 pasal 3 dan 4) ini dapat dilakukan sebelum dan setelah
si
pencipta meninggal dunia. Pengalihan Hak Cipta dapat dilakukan dengan cara :
Pewarisan;
Hibah;
Wasiat;
Perjanjian Tertulis
Dan sebab lain yang oleh peraturan
perundang-undangan dapat dibenarkan
Hak
cipta dapat diperjual belikan:
Oleh
pencipta kepada pembeli baik sebagian atau seluruhnya berdasarkan
perjanjian yang telah
disepakati bersama dimana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
lain atau lebih (Pasal 1313 BW)
berdasar pada syarat sahnya suatu perjanjian pada pasal
1320 Burgerlijk WetBoek (BW),
antara lain:
1. Sepakat mereka yang mengikat
dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang dihalalkan.
Contoh
Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi
Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Membeli software program hasil bajakan.
2. Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3. Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer.
4. Melakukan modifikasi program software tanpa izin.
5. Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet
:
- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Cara Menghargai Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi
Adapun cara-cara menghargai kreasi orang lain antara lain sebagai berikut:
- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Cara Menghargai Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi
Adapun cara-cara menghargai kreasi orang lain antara lain sebagai berikut:
1. Menggunakan program perangkat lunak (software) secara legal atau resmi dan tidak membeli bajakan.
2. Menghindari sikap menyalin secara tidak sah program perangkat lunak milik orang lain atau mengedarkannya, sebab ini merupakan tindakan melanggar etika dan moral.
3. Menghindari aktivitas mengubah/memodifikasi program orang lain
v
MANFAAT HAKI-
a.
Bagi dunia usaha, adanya
perlindungan terhadap penyalahgunaan ataupemalsuan karya intelektual yang
dimilikinya oleh pihak lain di dalamnegeri maupun di luar negeri. Perusahaan
yang telah dibangunmendapat citra yang positif dalam persaingan apabila
memilikiperlindungan hukum di bidang HKI.
b.
Bagi inventor dapat menjamin
kepastian hukum baik individu maupunkelompok serta terhindar dari kerugian
akibat pemalsuan dan perbuatancurang pihak lain.
c.
Bagi pemerintah, adanya citra
positif pemerintah yang menerapkan HKIdi tingkat WTO. Selain itu adanya
penerimaan devisa yang diperolehdari pendaftaran HKI.
d.
Adanya kepastian hukum bagi pemegang
hak dalam melakukanusahanya tanpa gangguan dari pihak lain.
e.
Pemegang hak dapat melakukan upaya
hukum baik perdata maupunpidana bila terjadi pelanggaran/peniruan.
f.
Pemegang hak dapat memberikan izin
atau lisensi kepada pihak lain
Perolehan hak cipta
suatu
hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi
terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu,
misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak
atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu
didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai
dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan)
memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).pengurusan
hak cipta.
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
* Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi
terbaik;
* Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak
keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
* Program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian
dari program komputer tersebut;
* CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
* Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
* Lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
* Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
* Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
* Pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
* Pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
* Karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
* Karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
* Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar:
masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
* Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase:
masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
* Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
* Peta: 1 (satu) buah;
* Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
* Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
* Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak
cipta;
* Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah.
c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang
dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum. pengurusan hak cipta
d. Fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima
ribu rupiah).*)
3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan
si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta
tersebut.
*) Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program komputer sebesar Rp.
150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar